FLOWCHART PROSEDUR OPERASIONAL BAKU PENUNDAAN AKADEMIK
K E T E R A N G A N
TUJUAN
Tujuan dari POB ini adalah untuk menjelaskan a). Prpsedur pelaksanaan penundaan akademik; b). Alasan dan syarat penundaan kegiatan akademik; c). Persyaratan yang diperlukan dalam pelaksanaan penundaan kegiatan akademik; d). Waktu yang dibutuhkan dalam proses pelaksanaan penundaan kegiatan akademik.
DEFINISI
Penundaan kegiatan akademik adalah kegiatan penundaan yang dilakukan oleh mahasiswa yang terdaftar dan belajar pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram disebabkan karena alasan tertentu. Bertindak selaku pengurus administrasi penundaan kegiatan akademik adalah jurusan.
Alasan Penundaan Akademik:
Alasan Penundan
Berdasarkan alasan kesehatan atau alasan lain yang telah direkomendasikan oleh Rektor, mahasiswa boleh menunda kegiatan akademik untuk sementara (stop out). Masa penundaan kegiatan akademik dihitung sebagai masa studi dan pada masa penundaan tersebut mahasiswa dibebaskan membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
Syarat Penundaan
Mahasiswa yang diperbolehkan mengambil PKA adalah mereka yang berhasil mengumpulkan sekurang-kurangnya 50% dari 75% sks. Mahasiswa yang belum mengumpulkan sekurang-kurang 50% dari 75% sks dan mengajukan PKA dinyatakan mengundurkan diri, kecuali:
Sakit yang memerlukan waktu perawatan dibuktikan dengan surat keterangan dokter dengan penjelasan diagnosis terperinci
Menjalankan tugas negara yang dibebankan kepadanya dengan melampirkan surat tugas dari negara (tidak melebihi dua tahun
Waktu PKA
Ketentuan Penundaan Kegiatan Akademik (PKA) sebagai berikut:
Lama PKA maksimum dua tahun dan tidak boleh lebih dari dua semester berturut-turut
Sebelum semester dimulai, mahasiswa yang bersangkutan mengajukan surat permohonan kepada rektor dengan tembusan kepada dekan dan disertai alasan mengambil PKA tersebut.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kegiatan ini mencakup aktifitas proses pengajuan pelaksanaan penundaan kegiatan akademik yang dilakukan mahasiswa dari fakultas ekonomi sampai ke rektor (kantor pusat).
INDIKATOR KEBERHASILAN
Mahasiswa yang melakukan penundaan kegiatan akademik mengajukan pemerosesan sesui dengan prosedur serta mahasiswa yang melakukan kegiatan penundaan akademik tidak lebih dari 3 orang dalam 1 tahun.
DASAR HUKUM
Buku Pedoman Akademik Fakultas Ekonomi Universitas Mataram tahun 2013 dengan kurikulum berdasarkan pada SK Mendiknas No. 232/U/2000 dan No. 045/U/2002.
BAGIAN TERKAIT
Dosen Pembimbing Akademik / Kajur
Mahasiswa
Jurusan
Bagian akademik fakultas
BAAK Rektorat
Rektor
DOKUMEN TERKAIT
Formulir Penundaan Kegiatan Akademik (PKA)
GARIS BESAR PROSEDUR
Mahasiswa meminta izin cuti akademik kepada dosen pembimbing (PA). Dosen Pembimbing Akademik memberikan arahan kepada mahasiswa. selain itu mahasiswa meminta izin ke ketua jurusan masing-masing program studi.
Mahasiswa menyiapkan berkas persyaratan (KRS, KTM, Surat bebas perpustakaan, KRS komulatif,
serta meminta dan mengisi formulir penundaan akademik pada BAAK Rektorat.
Mahasiswa melalui BAAK meminta persetujuan Rektor
BAAK menerima dan mengarsipkan formulir penundaan yang telah disetujui rektor serta memberikan kepada mahasiswa
Staf BAAK memberikan tembusan formulir penundaan akademik yang telah disetujui rektor ke bagian tata usaha untuk didesposisi oleh dekan
Bagian akademik fakultas memperbanyak adan memberikan formulir penundaan akademik yang telah diketahui oleh dekan ke jurusan untuk ditembuskan
Jurusan akan mengarsip formulir isian penundaan akademik mahasiswa yang telah ditandatangani rektor dan didesposisi dekan