FLOWCHART PROSEDUR OPERASIONAL BAKU
BAGAN ALIR PROSEDUR PENELITIAN PENGABDIAN DARI DANA PNBP
K E T E R A N G A N
TUJUAN
POB Penelitian dan Pengabdian pada masyarakat dari dana PNBP adalah tahapan yang harus dilaukan oleh dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis untuk mengikuti dan melaksanakan kegiatan Penelitian dan atau kegiatan Pengabdian pada masyarakat. Hal ini dilakukan agar kualitas penelitian dan atau pengabdian pada masyarakat semakin meningkat, sehingga akan menambah wawasan dosen yang bersangkutan. Tujuan penyusunan prosedur penelitian dan PNBP adalah untuk memberikan panduan dalam melakukan proses penelitian dan pengabdian di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram
DEFINISI
POB ini ditujukan kepada dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang hendak melakukan penelitian dari Dana PNBP, staf administrasi terkait, dan Ketua Jurusan.
Manual prosedur penelitian dan pengabdian dana PNBP meliputi keseluruhan ketentuan dan prosedur dari aktivitas penelitian dosen dengan menggunakan dana PNBP. Adapun ketentuan-ketentuan terkait dengan pelaksanaan penelitian dana PNBP adalah sebagai berikut:
1). Masing-masing ketua jurusan yang ada di fakultas menentukan payung penelitian untuk dosen disetiap jurusan;
2). Bidang penelitian secara garis besar dikelompokkan sesuai jurusan;
3). Dosen melakukan penelitian diharapkan dapat me;ibatkan mahasiswa sekurang-kurangnya yang telah menempuh matakuliah metodologi penelitian dalam tim peneliti;
4). Hasil penelitian harus dibuktikan pada forum akademik ditingkat nasional atau internasional dalam bentuk jurnal atau seminar, keculai penelitian dalam bentuk trace study.
Penelitian dari dana PNBP ini melibatkan beberapa orang dan unit dengan wewenang dan tanggungjawab sebagi berikut:
Wewenang :
Membentuk tim seleksi kegiatan penelitian dari dana PNBP
Tanggung Jawab :
Memonitor pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat dari dana PNBP
Mengevaluasi kegiatan penelitian dari dana PNBP yang sudah dilaksanakan dan memberikan rekomendasi untuk kegiatan yang sama pada tahun selanjutnya.
Tim Seleksi dan Evaluasi (BP2EB):
Wewenang :
Menetapkan kegiatan penelitian yang layak untuk dilaksanakan dan didanai PNBP
Tanggung Jawab :
Menyeleksi Proposan penelitian pada seluruh dosen
Mengumumkan kegiatan penelitian pada seluruh dosen.
Dosen:
Wewenang :
Menetapkan kegiatan penelitian yang layak untuk dilaksanakan dan didanai PNBP
Tanggung Jawab :
Membuat usulan / proposal penelitian
Melakukan penelitian sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan kontrak penelitian.
Melakukan presentasi dari hasil penelitian
DEFINISI
Penelitian adalah suatu kegiatan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu melakukan identifikasi masalah,
analisis dan interpretasi terhadap objek yang dilakukan oleh dosen Jurusan yang dibayai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNB)
RUJUKAN
Buku Pedoman Akademik
GARIS BESAR PROSEDUR
BP2EB mengumumkan adanya dana PNBP untuk kegiatan penelitian dan atau pengabdian masyarakat kepada seluruh staf pengajar
BP2EB membentuk tim seleksi kegiatan penelitian dan atau pengabdian pada masyarakat
Dosen mengajukan proposal kegiatan penelitian dan atau pengabdian masyarakat kepada tim seleksi
Tim seleksi menyeleksi proposal kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat
Tim seleksi memonitoring dan evaluasi proses penyusunan usulan penelitian
Tim seleksi mengumumkan kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang layak untuk dilaksanakan dan didanai oleh PNBP
Dosen terpilih menandatangani kontrak penelitian dan pengabdian pada masyarakat
Dosen terpilih melaksanakan kegaiatan penelitian
Dosen terpilih menjilid dan mengumpulkan hasil kegiatan penelitian pada BP2EB
Tim seleksi melaporkan kegiatan penelitian yang sudah dilakukan pada BP2EB